Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?

- 17 Februari 2022, 12:13 WIB
keluarga korban Tak terima vonis Herry Wirawan seumur hidup penjara, mereka tuntut hukuman mati
keluarga korban Tak terima vonis Herry Wirawan seumur hidup penjara, mereka tuntut hukuman mati /Antara news.com/

ARAHKATA - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Dalam putusannya, Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati di Bandung.

Baca Juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Namun, apa arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan ke Herry Wirawan? Apakah terpidana sampai mati di penjara atau menghuni penjara sesuai lamanya umur saat ia dijatuhi pidana?

Penjara seumur hidup artinya terpidana dipenjara sampai mati. Aturan mengenai pemidanaan ini tertuang dalam pasal 10,11 dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan bahwa:

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Minta Tuntutan Hukum Mati Dikurangi

Pidana terdiri atas:

Pidana pokok

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x