Jaksa Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Tapi Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua

- 17 Januari 2023, 10:20 WIB
Jaksa Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Tapi Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua
Jaksa Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Tapi Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua /Tangkapan layar YouTube Remedial Script

 

ARAHKATA - Terdakwa Kuat Ma’ruf telah menjalani sedan tuntutan pada Senin 16 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Dalam tuntutan itu, jaksa menuntut Kuat Ma’ruf hukuman penjara 8 tahun. Selain itu, jaksa juga mencium perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Jaksa menetapkan tidak ada pelecehan seksual di Magelang.

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kembali Bantah Janjikan Uang ke Eliezer, Ricky, dan Kuat

Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa dalam analisisnya.

Baca Juga: Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Percaya Saya

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Kuat Ma'ruf ialah sikap sopan selama persidangan. Ia juga belum pernah terjerat kasus hukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x