Namun pihaknya belum menjelaskan lebih jauh soal penindakannya. Ditjen Pajak masih mengumpulkan informasi terkait kegiatan arisan tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Tipikor Saham 134 Pegawai Pajak di 280 Perusahaan
"Kalau ini nanti mungkin kami bisa kasih statement lengkap kalau pegang data, saya ini ngomongnya nggak megang data, nggak bisa nyebut nama, nggak bisa nyebut nominal," tuturnya.
Ia melanjutkan hal ini akan ditindaklanjuti oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat. Menurutnya, tergantung di wilayah mana arisan tersebut digelar.
"Yang akan melakukan monitoring evaluasi kantor pelayanan pajak setempat yang mengawasi wajib pajak yang bersangkutan itu. Seperti itulah kira-kira mekanismenya," terangnya.***