Susi Pudjiastuti Kecam Pemerintah Desak Batalkan Aturan PNS Berpoligami

- 2 Juni 2023, 20:06 WIB
Susi Pudjiastuti ungkap kondisi terkini pesawat Susi Air yang mengalami kecelakaan.
Susi Pudjiastuti ungkap kondisi terkini pesawat Susi Air yang mengalami kecelakaan. /Twitter.com/ @susipudjiastuti/

"Semakin hari semakin rumit menjalani kehidupan sebagai WNI," ujar @pri***.

 Baca Juga: Anies Bertemu SBY Ternyata Masalah Penting Ini Dibahas Sangat Serius

Aturan Poligami PNS 

Adapun aturan poligami PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Apabila ada PNS yang akan melaksanakan poligami wajib melaporkan secara tertulias pada petugas di aplikasi Hierarki paling lambat setahun setelah pernikahan.

PNS yang ingin melakukan poligami, sang istri harus memenuhi syarat alternatif. Adapun syarat yang diterapkan adalah sang istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri cacat badan atau punya penyakit yang tak bisa disembuhkan, dan istri tidak bisa melahirkan anak setelah 10 tahun menikah.

Untuk syarat kumulatif, PNS yang hendak poligami harus mendapat persetujuan yang sah dan tertulis dan istri pertama dengan materai. PNS juga harus memiliki penghasilan cukup untuk menghidupi istri pertama dan istri kedua.

 Baca Juga: Peringati Hari Susu Nusantara, Danone SN Indonesia Ingatkan Pentingnya Minum Susu

Syarat terakhir adalah surat pernyataan bahwa  laki-laki harus adil terhadap istri-istrinya. Aturan ini dimaksudkan agar PNS menjalankan etika dengan baik.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Twitter Susi Pudjiastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x