Kemudian sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebaai bagian dari basis data SIM Korlantas.
Tak hanya itu ada aturan baru yang ditetapkan pemohon SIM mesti melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Hal ini sudah dicantumkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Jokowi Puji Permainan Timnas Indonesia Meski Kalah 0-2 dari Argentina
Dalam Inpresnya Presiden Joko Widodo meminta Kapolri menyempurnakan regulasi guna memastikan pemohon SIM dan STNK merupakan peserta aktif di program jaminan kesehatan nasional.***