Catat! Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

- 20 Juni 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi mengemudi – Pria asal Polandia ini mengalami kegagalan sebanyak 192 kali dalam tes mengemudi demi mendapatkan SIM.*
Ilustrasi mengemudi – Pria asal Polandia ini mengalami kegagalan sebanyak 192 kali dalam tes mengemudi demi mendapatkan SIM.* /Pixabay/planet_fox

ARAHKATA - Terdapat aturan baru soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, salah satunya wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ada revisi salah satunya pada Pasal 9 dimana menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yakni penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya antara lain:

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri".

Baca Juga: Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK,  Mencapai Rp 4 Miliar!

Frasa 'belajar sendiri' berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Pada Pasal 77 yang mengatur tentang persyaratan pengemudi, calon pengemudi ditetapkan harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud dijelaskan diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: SBY dan Surya Paloh Disarankan Bergabung dengan Amien Rais Ikut People Power

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x