ARAHKATA - Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan tersangka dugaan kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS Kosasih.
Pada hari ini Senin 14 Agustus, terpantau Kamaruddin Simanjuntak sambangi Dittipidsiber Bareskrim Polri mengenakan toga.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Berita Hoaks-Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Kamaruddin Simanjuntak datang bersama sejumlah rekannya yang juga mengenakan toga.
Sebagai informasi, toga biasanya digunakan oleh pengacara dalam persidangan.
Selain itu, ia juga datang bersama istri ANS Kosasih, Rina Lauwy. Kamaruddin mengatakan dirinya dipanggil sebagai tersangka.
Baca Juga: Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin.
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.***