PERHATIAN! Polisi Ubah Sistem Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

- 11 September 2023, 13:52 WIB
PERHATIAN! Polisi Ubah Sistem Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
PERHATIAN! Polisi Ubah Sistem Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi /ANTARA/

ARAHKATA - Polisi mengubah sistem tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Hal itu diungkap oleh Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, ia mengatakan pengendara yang tak lolos uji emisi tidak ditilang lagi.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," katanya, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Lakukan Razia Uji Emisi Kendaraan Hari Ini!

Diketahui sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk pengendara yang tak lolos uji emisi.

Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp250 ribu, sementara mobil didenda Rp500 ribu.

Ia mengatakan, penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis kendaraannya.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Resmi Digelar Polda Metro Jaya Mulai 26 Agustus

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x