Tilang Uji Emisi Resmi Digelar Polda Metro Jaya Mulai 26 Agustus

- 23 Agustus 2023, 19:58 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat membuka Uji Emisi Gratis dan Mencanangkan Kawasan Emisi Bersih di Perkantoran Provinsi Jawa Barat di Parkir Barat Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat membuka Uji Emisi Gratis dan Mencanangkan Kawasan Emisi Bersih di Perkantoran Provinsi Jawa Barat di Parkir Barat Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (25/1/2022). /Yana Imisiana/Biro Adpim Jabar/

ARAHKATA - Polda Metro Jaya bakal mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan sepeda motor yang tak lolos uji emisi.

"Tanggal 26 (Agustus 2023) mendatang itu sudah mulai dilakukan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.

Latif menyebut kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi bakal disanksi tilang sebesar Rp 250.000. Sedangkan mobil didenda Rp 500.000.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik AR Nangis Saat Ditangkap 

"Untuk sepeda motor Rp 250.000. Roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal," katanya.

Lebih lanjut, Latif menjelaskan, penerapan tilang dilakukan lantaran tingginya polusi udara di Jakarta. Dia berharap, tindakan tersebut dapat memperbaiki kualitas udara.

"Iya kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi ya," kata dia.

 Baca Juga: Obat Golongan G Dijual Hingga Jutaan Rupiah Beredar di Jakarta

"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x