Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan

- 26 Desember 2023, 13:48 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan /ANTARA

ARAHKATA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal. Diketahui, ia merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Edward Eka Saputra.

"Hanya istrinya yang dapat remisi Natal sebesar 1 bulan," kata Edward saat dikonfirmasi, Senin 25 Desember 2023.

Baca Juga: Hari Ibu, Trisha Eungelica Unggah Momen Bareng Putri Candrawathi

Putri Candrawathi pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau salah satu ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan dalam pembunuhan berencana. Namun, Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam putusannya, salah satu pertimbangannya adalah karena Putri dinilai bukan pelaku utama. Dia juga memiliki anak 4 yang masih harus diasuh.

Baca Juga: Trisha Eungelica Wakili Ferdy Sambo-Putri Candrawathi di Acara Wisuda Sang Adik

Ia sempat ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemudian pada 29 Agustus 2023 dipindahkan ke Lapas Kelas IIa Tangerang dengan pertimbangan pembinaan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x