ARAHKATA - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pulang dengan kondisi pandemi Covid-19. Karena itu, muncul imbauan agar Rizieq yang kini telah sampai dan disambut ribuan massa, untuk bisa menjalani karantina secara mandiri.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat.
Budi Hidayat mengatakan langkah tersebut harus dilakukan sesuai prosedur penerimaan WNI/WNA dari luar negeri selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jemput HRS, Bandara Soeta Membludak, Sholawat tak Putus Dipanjatkan
Menurutnya, Habib Rizieq setidaknya harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, terhitung setelah tiba di Tanah Air.
Selain diharuskan mengkarantina diri, yang tidak kalah wajibnya adalah mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR.
"Jika hasilnya negatif, bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari," ujar Budi Hidayat.
Sementara itu dari otoritas bandara juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan melakukan penjemputan Habib Rizieq di bandara.
Baca Juga: Ribuan Massa Putihkan Bandara Soekarno Hatta