Cek Link ini Jika BLT BPJS Ketenagakerjaanmu Tak Kunjung Cair

- 14 November 2020, 10:42 WIB
/

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker dan portal berita kemnaker.go.id pada Hari Kamis 12 November 2020.

Selain itu, Menaker juga sampaikan semua pihak yang terlibat di Kemnaker tengah berupaya mempercepat penyaluran dana BSU di termin kedua. Dia akan memastikan penyaluran dana BSU tidak akan ada penundaan ditermin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," papar Ida.

Tahap penyaluran ditermin kedua ini sudha masuk dalam evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Baca Juga: UAS Ingatkan Posisi 'Habib' dalam Islam

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, terhadap dana BSU agar bisa langsung dicairkan. Untuk itu para buruh/pekerja yang belum mendapatkan dana BSU segera lengkapi enam persyaratan wajib sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x