Djakarta Lloyd Diminta Segera Bayar Hak Mantan Karyawannya

- 16 November 2020, 18:11 WIB
Eks Karyawan Djakarta Lloyd berdemo
Eks Karyawan Djakarta Lloyd berdemo /Istimewa/Arahkata.com

ARAHKATA - Perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan laut PT. Djakarta Lloyd kembali di datangi oleh sejumlah massa yang menyuarakan agar hak mereka di selesaikan.

Direksi Djakarta Lloyd (DL) dituduh oleh para mantan karyawan dan pensiunannya telah ingkar janji untuk membayar sepenuhnya uang pesangon yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiunan.

Pantauan dilokasi, ada sejumlah massa dengan membawa kertas bertuliskan "Bayarkan Pesangon Kami" dalam hal ini Djakarta Lloyd telah mengingkari janjinya atas perdamaian yang di sepakati.

Baca Juga: Klarifikasi Acara Habib Rizieq Shihab, Mabes Polri akan Panggil Anies Baswedan

Menurut mereka, PT Djakarta Lloyd jangan mengabaikan kewajibannya memberikan pesangon kepada para mantan karyawan dan pensiun yang telah diatur dalam suatu kontrak tertulis.

"Jadi kedatangan kami kesini karena kami ingin meminta hak kami, pada tahun 2012 kan perindustrian PHI dan kita punya empat putusan yang baru dibayarkan hanya gaji tertunda dan pesangon sementara ada dua lagi yang belum di bayarkan yaitu penggantian hak dan masa kerja kami belum di bayarkan hingga detik ini" Kata Nuke kepada awak media, Senin 16 November 2020.

Nuke mengatakan bahwa ada perwakilan dari mantan karyawan yang di perbolehkan masuk untuk mendapatkan solusi tetapi dari hasil mediasi tadi tidak ada hasil justru DL memberikan bantahan-bantahan nya.

Baca Juga: Kadinkes Ungkap Transmisi Virus Corona Terhadap Suami dan Anak Bupati Brebes

"Padahal di pengadilan kita udah putusan menang, tapi sampai detik ini Djakarta Lloyd tetap saja berkeras dan tidak mau membayar hak karyawan" ucapnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x