Pasca Embargo, Penyelenggara Haji Indonesia Pinta Pemerintah Mediasi

- 3 Februari 2021, 21:26 WIB
Kerajaan Arab Saudi kembali melarang warga negara asing masuk atau sekadar transit di negaranya, menyusul naiknya kembali kasus positif Covid-19 di negara itu.
Kerajaan Arab Saudi kembali melarang warga negara asing masuk atau sekadar transit di negaranya, menyusul naiknya kembali kasus positif Covid-19 di negara itu. /Chandra Adi N/@Portaljogja.com/

 

 
ARAHKATA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menerapkan aturan embargo kepada 20 negara di dunia salah satunya. Pasca aturan ebargo ke-20 negara itu menuai respon komunitas jamaah haji dan umroh atau AMPHURI. 
 
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan meminta kepada pemerintah untuk memediasi aturan pelarangan dari pihak Arab Saudi itu.
 
" Kami menerima informasi dari Otoritas kerajaan Saudi tadi malam bahwasanya Saudi kembali menangguhkan izin masuk bagi 20 negara termasuk Indonesia. AMPHURI menghormati atas keputusan Kerajaan Saudi tersebut yang didasari sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona varian baru," kata Firman M Nur di Jakarta dari rilis yang disampaikan kepada media, Rabu, 3 Februari 2021.
 
 
 
Menurut Firman informasi terkait embargo Arab Saudi itu telah didengarnya sehari sebelumnya pada Selasa, 2 Februari 2021 malam. Namun ada keputusan pengecualian bagi warga negara saudi diplomat praktisi kesehatan dan keluarga mereka bisa mendatangi negara Arab Saudi dengan ketetapan harus diisolasi selama 14 Hari dan menyertakan hasil bebas Covid-19.
 
Keputusan Kerajaan Arab Saudi itu berlaku mulai hari ini Rabu 3 Februari 2021 pukul 9 malam waktu setempat.
 
"Kami meminta pemerintah bisa memediasi terkait upaya reschedule jadwam umroh dalam waktu dekat.  kami harap PPIU dan anggota AMHURI lainnya untuk segera memastikan dengan pihak terkait bahwa jadwal umroh yang terdekat untuk dilakukan jadwal ulang termasuk dengan pihak maskapai dan hotel di Saudi," ujar Firman penuh harap.
 
 
Firman menambahkan bahwa pihaknya tidak menyalahkan keputusan pihak otoritas kerajaan Arab Saudi. Sebab keputusan tersebut diambil atas dasar rekomendasi pihak internal kerajaan Saudi yang masih menilai adanya wabah pandemi varian terbaru Covid-19.
 
" Hal ini sesuai dengan tindakan pencegahan dan pencegahan yang direkomendasikan oleh otoritas kesehatan pada hari ini Pemerintah Saudi kembali menutup pintu masuk," ucap Firman.
 
APHURI berharap kepada calon jemaah yang berangkat untuk sabar menerima kebijakan itu walaupun Embargo pihak Kerajaan Arab Saudi tidak terbatas waktu. Sebab, larangan perjalanan ke Arab Saudi ataupun sebaliknya tidak dicantumkan masa kedaluarsanya.
 
 
 
Adapun ke-20 negara yang dilarang mengunjungi Arab Saudi adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brazil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Sweszerland, Swedia, Perancis, Lebanon, Mesir, India dan Jepang.
 
Di akhir pernyataannya, Firman menghancurkan harap agar pandemi Covid- 19 bisa selesai secepatnya. 
 
" Semoga Allah segera mengangkat pandemi ini sehingga kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang di tanah suci," kata dia menutup rilis. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah