Menkes Terawan Beri Sinyal Kenaikan Iuran BPJS?

- 24 November 2020, 20:52 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto menjelaskan skema vaksinasi Covid-19.
Menkes Terawan Agus Putranto menjelaskan skema vaksinasi Covid-19. /Tangkap Layar YouTube DPR RI/

Perlu diketahui, peninjauan ulang besaran iuran JKN memang dilakukan setiap dua tahun sesuai amanat Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal itu pun tercantum dalam aturan terbaru, yakni Perpres 64/2020 yang terbit setelah kenaikan iuran sempat dianulir tapi kembali berlaku.

Baca Juga: PKS Tolak Penghapusan Premium

Peninjauan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada 2019 saat pemerintah menerbitkan Perpres 75/2019, disusul dengan peninjauan kembali saat menerbitkan Perpres 64/2020.

Maka demikian, artinya peninjauan besaran iuran dapat dilakukan pada 2021 jika memperhitungkan proses peninjauan Perpres 75/2019 atau pada 2022 jika memperhitungkan Perpres 64/2020.

Beda hal dengan peninjauan iuran yang sudah berlangsung sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan basis KDK dan penerapan kelas standar dalam penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya.***

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x