"Karena kelembagaan hulu migas yang ada, yakni SKK Migas bersifat sementara, yakni hanya berupa satuan kerja di bawah Kementerian ESDM. Diperlukan revisi UU Migas untuk mengakomodasi keputusan MK yang membatalkan Badan Pelaksana Hulu Migas," kata Mulyanto.
Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Akurat Buat Perencanaan Listrik 2021-2030
Untuk itu, perlu kelembagaan hulu migas yang kuat dan efektif dalam menjalankan pengelolaan dan pengusahaan hulu migas nasional.
"Tidak cukup lembaga sementara seperti SKK Migas, yang tidak memiliki otoritas bagi pengusahaan hulu migas untuk dapat mewujudkan target ambisius lifting minyak 1 juta bph pada tahun 2030," tandas Mulyanto.***