PKS Minta PLN Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan dengan Konstitusi

- 15 Februari 2021, 21:08 WIB
Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik.
Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik. /Humas Pemprov Jabar/

"Ini akan lebih jelas dan tegas," tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Namun demikian Mulyanto minta masyarakat menghormati keputusan MK yang menyatakan bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Tanaman Hidroponik, PLN Manfaatkan Sinar Lampu Ultraviolet

MK menegaskan pasal dan ayat tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi apabila diktum tersebut menjadi pembenaran praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

"Jadi MK tidak membatalkan pasal 10 ayat 2 di atas, ayat tersebut menjadi bententangan dengan Konstitusi secara bersyarat, yakni bila dibenarkannya praktik unbundling dan hilangnya prinsip dikuasai Negara.

Namun demikian di sisi lain, keputusan MK tersebut justru menegaskan kepada kita, bahwa dalam pengusahaan ketenagalistrikan nasional tidak dibenarkan adanya: (1) praktik unbundling, dan (2) hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Baca Juga: Beri Kemudahan Pengguna Kendaraan Listrik, PLN Luncurkan Aplikasi Charge.IN

Karena praktik unbundling pengusahaan listrik yang akan mengarah pada hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara, itu bertentangan dengan UUD tahun 1945.

Kita segaris dengan MKLI dan akan memperjuangkan soal ini," tandas Mulyanto.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah