PKS Minta PLN Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan dengan Konstitusi

- 15 Februari 2021, 21:08 WIB
Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik.
Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik. /Humas Pemprov Jabar/

ARAHKATA - PKS setuju dan mendukung aspirasi Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) yang meminta PLN tidak memisahkan usaha pembangkit dan pendistribusian listrik (unbundling) dalam melayani masyarakat.

PKS sepakat bahwa praktik unbundling pengusahaan ketenagalistrikan bertentangan dengan konstitusi.

Untuk itu PKS mengupayakan kedudukan peran dan fungsi PLN tetap seperti sekarang yaitu melayani masyarakat di bidang kelistrikan mulai dari hulu (pembangkit) hingga hilir (distribusi).

Baca Juga: Banjir Jabar, Dua Gardu Masih Padam. Ini Penjelasan PLN

Demikian dikatakan Mulyanto, mewakili Fraksi PKS DPR RI, saat menerima aspirasi MKLI secara virtual. Aspirasi disampaikan oleh Ketua MLKI, Ahmad Daryoko yang didampingi pengurus lainnya.

PKS sepakat dengan MKLI, yang mendesak Pemerintah agar tidak melaksanakan unbundling pengusahaan listrik dan menyerahkannya kepada pihak swasta. Karena amanat UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (2) sudah sangat jelas, bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi masyarakat dikuasai oleh Negara, termasuk penguasaan listrik.

"Dan PLN adalah representasi dari Negara dalam pengelolaan dan pengusahaan listrik untuk kepentingan umum," kata Mulyanto.

Baca Juga: PLN Siap Kerjasama Dengan Swasta Kembangkan Ifrastruktur Penyediaan Pengisian Tenaga Listrik

Mulyanto setuju kalau pasal 10 ayat (2) UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi” dihapus kata “dapat”-nya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x