Terkait Implementasi Royalti Batu Bara 0 Persen, Pemerintah Diminta Selektif dan Hati-hati

- 23 Februari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi batubara.
Ilustrasi batubara. /ANTARA/

Hal ini seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: PKS Minta BPH Migas Tingkatkan Pengawasan BBM

Aturan pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti 0%. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah