Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya!

- 23 Februari 2021, 19:21 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya.
Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya. /Tangkap layar Instagram/prakerja.go.id/

ARAHKATA - Kartu Prakerja gelombang 12 akhirnya resmi dibuka. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, 23 Februari 2021.

Dia mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran untuk program Kartu Prakerja ini sebanyak Rp10 triliun. Serta membuka kuota sebanyak 600.000 peserta.

Program Prakerja gelombang 12 pada Semester pertama di 2021 ini diharapkan bisa mencapai target sebanyak 2,7 juta orang.

Baca Juga: Fakta Vaksinasi Pedagang Pasar Tanah Abang Dihentikan Polisi

Adapun syarat Kartu Prakerja 2021 ini sama seperti sebelumnya:

- WNI berusia 18 tahun keatas
- Masyarakat Indonesia yang mencari kerja atau pengangguran (baru lulus dan program PHK)
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Wirausaha yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Syarat lainnya untuk calon penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 ini, yaitu tidak terdaftar sebagai penerima bansos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020; bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, ataupun instansi lainnya.

Masing-masing anggota keluarga akan dibatasi penggunaan Kartu Prakerja, sebanyak 2 anggota.

Baca Juga: Tipe-tipe Zodiak yang Terkenal Bucin, Apakah Ada Zodiakmu?

Pemerintah akan membagikan intensif Kartu Prakerja untuk para peserta sebesar Rp3,55 juta. Nantinya, peserta akan mendapatkan uang pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp50.000 selama tiga kali.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x