Jenis-jenis yang termasuk pajak Self Assesment meliputi :
1. Pajak Hotel.
2. Pajak Restoran.
3. Pajak Hiburan.
4. Pajak Penerangan Jalan.
5. Pajak Mineral bukan Losam dsn Batuan.
6. Pajak Parkir.
7. Pajak Sarang Burung Walet.
8. Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Baca Juga: Waw, Tunggakan Pajak Kendaraan di Tangsel Capai Rp78 Miliar
Begitulah kira-kira Pajak Kabupaten dan Kota yang terbagi atas dua metode pemungutannya. Jadi, sudah tahu kan sekarang perbedaannya antara Pajak Provinsi dan Pajak Daerah melalui metodenya masing-masing.***