Kenali Yuk, Jenis Pajak Kabupaten dan Kota

- 3 Maret 2021, 16:00 WIB
Mengenal jenis pajak kabupaten/kota
Mengenal jenis pajak kabupaten/kota /ARAHKATA/@ditjenPK

Jenis-jenis yang termasuk pajak Self Assesment meliputi :

1. Pajak Hotel.
2. Pajak Restoran.
3. Pajak Hiburan.
4. Pajak Penerangan Jalan.
5. Pajak Mineral bukan Losam dsn Batuan.
6. Pajak Parkir.
7. Pajak Sarang Burung Walet.
8. Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Baca Juga: Waw, Tunggakan Pajak Kendaraan di Tangsel Capai Rp78 Miliar

Begitulah kira-kira Pajak Kabupaten dan Kota yang terbagi atas dua metode pemungutannya. Jadi, sudah tahu kan sekarang perbedaannya antara Pajak Provinsi dan Pajak Daerah melalui metodenya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah