Garuda Indonesia Larang Angkut Kargo Handphone VIVO

- 14 April 2021, 12:21 WIB
/

Peraturan dan prosedur lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam cargo handling manual (CHM), handling information notice (HIN), dan cargo handling information notice (CIN) yang masih berlaku.

"CIN ini mulai berlaku untuk seluruh stasiun perwakilan Garuda Indonesia (internal circular/internal use) sejak tanggal dikeluarkan dan selanjutnya apabila ada perubahan dan atau ada perkembangan terbaru dari hasil investigation HKCAS akan kami evaluasi kembali dan sampaikan dengan penerbitan CIN yang baru," demikian penutupan surat tersebut.

Menurut laporan media lokal The Standard, insiden terbakarnya HP VIVO Y20 terjadi pada pukul 05.08 pagi waktu setempat. Ketika itu, ponsel dan aksesoris VIVO, yang berada di tiga kotak kargo, berada di landasan menunggu pemuatan.

Berdasarkan rekaman yang beredar di jagat maya, api mulai muncul dari dalam kotak, menyebabkan isinya jatuh. Api segera menyebar ke kotak lainnya.

Tak lama kemudian, tim penyelamat dari dinas pemadam kebakaran tiba dan memadamkan api pada pukul 05.56 pagi waktu setempat, setelah upaya 40 menit.

Foto yang diunggah di media sosial menunjukan logo "VIVO" di kotak biru dan putih. Ponsel yang terbakar parah terlihat basah dan berserakan di landasan.

Otoritas Bandara mengatakan tidak ada yang terluka dalam insiden itu. Operasi bandara pun tidak terpengaruh oleh kebakaran tersebut.

Tak lama kemudian, tim penyelamat dari dinas pemadam kebakaran tiba dan memadamkan api pada pukul 05.56 pagi waktu setempat, setelah upaya 40 menit.

Foto yang di-posting online menunjukkan logo "Vivo" di kotak biru dan putih. Ponsel yang terbakar parah terlihat basah dan berserakan di landasan.

Otoritas Bandara mengatakan tidak ada yang terluka dalam insiden itu. Operasi bandara pun tidak terpengaruh oleh kebakaran tersebut.***(Restu Fadilah)

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x