Ketua MUI Ungkap Investasi Bitcoin dan Aset Kripto Hukumnya Haram

- 24 April 2021, 21:42 WIB
Nilai Bitcoin Turun 17%
Nilai Bitcoin Turun 17% /Leamsii/Pixabay

ARAHKATA - Bitcoin dan uang kripto sedang ramai diperbincangkan warganet sejak harganya yang naik signifikan.

Tidak heran, banyak orang yang akhirnya investasi menanamkan modal di uang kripto tersebut.

Namun, uang kripto sendiri masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang dalam hukum Islam. Apakah boleh atau tidak, meningat bitcoin tidak hanya sebagai alat tukar, melainkan juga alat investasi.

Baca Juga: Keluarga Nathalie Holscher Siapkan Pengacara, Tanggapi Gugatan Sule?

Ketua MUI Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan, bitcoin sebagai alat investasi hukumnya haram.

Sebab, bitcoin tidak ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol dan belum ada jaminan sebagai alat investasi resmi.

"Sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," katanya.

Baca Juga: Panduan Efektif Untuk Bermain Free Fire

Lebih lanjut, Cholil mengatakan bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.

Artinya, bitcoin tidak untuk spekulasi, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x