ARAHKATA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang ditanggapi pihak pengelola Pasar Tanah Abang.
Pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna mengatakan para pedagang tidak memiliki pemasukan sejak Pasar Tanah Abang ditutup selama pemberlakuan PPKM darurat ini.
Dia pun berharap adanya relaksasi yang diberikan pemerintah untuk para pedagang.
Baca Juga: Diduga Terguyur Hujan, Tanah Makam Korban Covid-19 di Depok Ambles
Menurutnya, hal tersebut tentu akan berdampak pula kepada pengelolaan Pasar Tanah Abang. Sebab para pedagang juga akan dibebankan dengan pembayaran service charge ketika akan beroperasi nanti.
"Kita pengelola ini kan di support oleh pedagang dengan mereka membayar service charge kita, kalo kondisi pedagang sendiri tidak ada pemasukan maka secara otomatis mereka minta keringanan kelongaran," kata Heri, Kamis 22 Juli 2021.
Dia menuturkan, sejauh ini belum ada kebijakan yang memberikan keringanan kepada para pedagang.
Baca Juga: Warga Pondok Jaya Depok Terima Ratusan Paket Sembako
Sedangkan pengelola Pasar Tanah Abang tetap melakukan pembayaran listrik, telepon, air seperti biasa, meskipun ada PPKM darurat.
"Begitu juga pajak reklame yang kita bayar kan tidak ada kebijakan atau keringanan dari Pemerintah, ya entah diberikan potongan, kompensasi apa, keringanan tersebut supaya semua aspek terangkul nih," ujar Heri.