Tak Main-Main! Mendag Akan Seret Penimbun Minyak Goreng ke Ranah Hukum

- 9 Maret 2022, 16:49 WIB
Kemendag akan menggandeng polri untuk menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng.
Kemendag akan menggandeng polri untuk menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng. /Dok.humas kemendag/

ARAHKATA - Akhir-akhir ini masyarakat sedang heboh dengan kelangkaan minyak goreng. Banyak yang mengeluhkan walaupun sudah turun harga, namun masih susah untuk ditemukan.

Dikarenakan adanya kelangkaan pasokan minyak goreng, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan akan mengambil langkah hukum.

Mendag Lutfi akan menyeret penimbun minyak goreng ke ranah hukum jika mempermainkan harga minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggar ini bisa di ranah distribusi maupun pedagang di hilir.

Baca Juga: Kemendag: Ada yang Permainkan Stok Minyak Goreng hingga Langka

Lutfi mengatakan bersama Satgas Pangan sudah berdiskusi dengan Mabes Polri hari ini untuk mengusut pelaku di balik permasalahan minyak goreng ini. Dia memastikan penegakan hukum akan berjalan.

"Saya peringatkan sekali lagi kepada Bapak dan Ibu yang berspekulasi untuk minyak goreng ini, Anda akan berlawanan dengan aparat hukum yang sudah kita kerjakan pada pagi hari ini," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu 9 Maret 2022.

Permasalahan yang sering ditemui di lapangan adalah ketika pemerintah menetapkan HET, minyak goreng sulit ditemui.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Kemendag Klaim Tersedia Dimana Saja

Lutfi mengungkapkan kemungkinan alasannya karena ada orang yang menimbun untuk mendapat keuntungan besar.

"Jadi sekarang ini ada orang yang bertaruh bahwa pemerintah akan melepas HET agar mereka bisa menjual dengan harga tinggi yaitu membeli dengan harga Rp10.500, harapannya mereka bisa menjual dengan harga Internasional (yang harganya lebih tinggi). Saya ingatkan kepada spekulan-spekulan tersebut terutama distributor 1 dan 2, Anda akan berhadapan dengan hukum ketika berspekulasi seperti itu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x