Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program.
Baca Juga: Kembangkan UMKM dengan 5 Tips Ini, No 5 Jarang Dilakukan Pemula
Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
Kemenperin mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kemenperin juga menegaskan bahwa perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenai sanksi.***