Gugatan tersebut terjadi karena Garuda tidak sanggup membayar tagihan sewa pesawat pasca COVID-19 awal melanda.
Di London, Garuda juga bermasalah gugatan perdata oleh perusahaan AerCap pada 14 Mei 2020.
Baca Juga: Dirut Garuda Memilih Restrukturisasi Utang Ketimbang Audit Lessor
Sayangnya, masalah COVID-19 tidak bisa diterima Garuda saat melakukan negosiasi di tingkat pribadi sampai ke pengadilan tata niaga setempat.
Di samping kasus lainnya, seperti adanya dugaan kasus lendir yang terungkap dari situs twitter @kurawa di era kepempinan Ari Akhasara turut menambah daftar raport merah Garuda Indonesia dan membuat bocornya APBN ke tangan para perempuan panggilan.
Setelah beberapa tahun sejak komunikasi alot dengan Komisi VI DPR meminta tambahan suplai pemasukan dari APBN digantung.
Baca Juga: Waspada! Masyarakat Lebih Hati-Hati Rayuan Investasi Bodong Berkedok Trading
Sampai akhirnya Komisi VI DPR menyetujui rencana pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun dari pemerintah untuk dana talangan penyehatan Garuda Indonesia pada tahun anggaran 2022.
Meskipun dengan adanya persyaratan PMN tersebut akan dicairkan bila Garuda mencapai kesepakatan damai dengan sejumlah kreditor dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kesepakatan pemberian dana segar kepada Garuda Indonesia ini diberikan atas rekomendasi dari pihak Panitia Kerja (Panja) penyelamatan Garuda Indonesia oleh Komisi VI DPR.