OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen

- 18 Mei 2022, 12:08 WIB
Gedung OJK
Gedung OJK /OJK

Baca Juga: Polisi Israel dan Warga Palestina Bentrok di Pemakaman, Berikut Kronologi Kejadiannya!

Salah satunya pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle).

Semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

Lalu, penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai”.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambangi Dua Pasar di Bogor untuk Cek Harga Minyak Goreng

Sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

 

Terakhir, kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

Serta kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah