Menurut Tirta, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan.
Guna menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Korea Utara Kembali Catat 6 Kasus Kematian Akibat 'Demam', Kim Jong Un Lakukan Ini
Serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
"Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujar Tirta.
Penyusunan POJK tersebut juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan.
Baca Juga: Finlandia dan Swedia Gabung NATO, Austria Tegaskan Sikap Ini
Dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.
Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022.