Dorong Ekonomi Nelayan Maluku, Perpres MLIN Perlu Segera Diterbitkan

- 27 Mei 2022, 19:34 WIB
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng.
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng. /Dok Pribadi

ARAHKATA - Peraturan Presiden (Perpres) terkait Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) dalam waktu dekat akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar mengenai Perpres MLIN akan terbit disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris.

Setelah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang Pemerintah Provinsi Maluku, membahas rancangan Perpres Maluku sebagai lumbung ikan nasional.

Baca Juga: Pedagang Warteg Khawatir Kenaikan Harga Minyak Curah Usai Subsidi Dicabut

Pernyataan Abdul Haris seperti dilansir media beberapa waktu lalu, menurut Pengamat Maritim Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menjadi angin segar bagi masyarakat Maluku.

"Terbitnya Perpres MLIN tentulah sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Maluku, khususnya para penggiat di sektor perikanan. Saya mendorong pemerintah untuk segera menandatangani Perpres MLIN tersebut," ujar Hakeng, dilansir ANTARA, Jumat, 27 Mei 2022 dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Hakeng, diterbitkannya Perpres MLIN itu juga akan memberikan nilai positif bagi Presiden Jokowi di sisa dua tahunnya memimpin bangsa ini.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Meringkus 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

"Keseriusan Pemerintahan Jokowi terhadap Indonesia Poros Maritim Dunia akan semakin nyata. Bukan sekadar wacana. Lahirnya Perpres MLIN akan menunjukkan pula bahwa suara dari masyarakat Maluku memang dipandang penting serta didengarkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Perpres MLIN menjadi satu hal yang penting, apalagi jika melihat bahwa perairan Maluku memiliki potensi tangkapan ikan yang berlimpah.

Dari data Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) diketahui bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, yang mencakup wilayah Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur memiliki potensi penangkapan ikan terukur sebesar 2.945.820 ton/tahun.

Baca Juga: Google Tawarkan Pinjaman Senilai Rp29 Miliar untuk UKM

Kuota untuk industri sebesar 2.676.699 ton/tahun. Kemudian estimasi nilai dari tangkapan tersebut yang bisa dihasilkan sebesar Rp 80,30 triliun/tahun.

Sehingga PNBP yang dapat masuk ke kas negara sebesar Rp 8,03 triliun/tahun.

"Dari data Komnas Kajiskan wilayah perairan Maluku potensi ikannya yang dapat ditangkap cukup besar untuk tiap tahunnya. Selain itu PNBP yang masuk ke negara bisa mencapai 8,03 triliun per tahun," tutur Hakeng yang merupakan Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).

Baca Juga: Presiden Jokowi Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Pertalite Demi Rakyat

Oleh karena potensi penangkapan ikan yang besar itu maka Perpres MLIN sudah sangat perlu segera dikeluarkan.

Hal itu untuk melindungi sumber daya ikan di sana. Selain itu juga untuk membuka jalan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Maluku.

Hal lain yang mendapat perhatiannya adalah soal nasib nelayan lokal di wilayah Maluku. Dia berharap jumlah nelayan sebanyak 187.376 mendapatkan hak-haknya untuk tetap dapat menangkap ikan.

Baca Juga: Ekonom Desak KPPU Minta BPOM Batalkan Wacana Pelabelan BPA

"Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres MLIN nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan.

Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan. Jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan," jelasnya.

Apalagi nelayan masih banyak menggunakan kapal tradisional untuk menangkap ikan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun, Gelaran GPDRR Diprediksi Lancar

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Perlu diketahui bahwa ikan-ikan besar itu tidak hanya berkumpul di 12 NM dari garis pantai, tapi jauh di luar 12 NM itu.

Baca Juga: Putra Sulung Ridwan Kamil Terseret Arus, Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

"Bagaimana para nelayan kita dapat menangkap ikan besar dengan kapal-kapal tradisional hingga lebih dari 12 nautical mile (NM). Jadi, sudah saatnya pemerintah pusat ikut ambil bagian untuk membantu para nelayan dalam pengadaan kapal. Hal ini agar lebih tepat untuk dipakai menangkap ikan diperairan tersebut," kata dia.

Disamping itu untuk mendukung keberadaan Maluku Lumbung Ikan Nasional, Hakeng juga berharap pemerintah bisa mengadakan kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (feeder ships to ships) di tengah laut.

Ia menjelaskan kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular.

Baca Juga: Elon Musk Dituntut Para Investor Twitter, Apa Alasannya?

Sehingga kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi di WPPNRI.

"Jadi dengan adanya kapal penampung tersebut jalur jelajah dari kapal nelayan dapat lebih ke tengah laut dan terpusatkan sehingga dapat lebih dioptimalkan. Dengan tanpa perlu kembali ke pelabuhan asal atau pelabuhan terdekat hanya untuk mengisi bahan bakar, menambah perbekalan atau membongkar muatan mereka," lanjut Hakeng.

Menurut Hakeng, efek ganda (multiplier effect) dengan adanya Perpres MLIN akan sangat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Manfaat Jeruk Nipis untuk Diet Sehat, Berikut Tips yang dapat Dilakukan!

Dengan ditetapkan Perpres MLIN nanti akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor perikanan tangkap.

Selain itu, di wilayah lumbung ikan nasional juga akan tumbuh industri pengolahan ikan, fasilitas pendinginan ikan dan usaha pembuatan es.

Kebutuhan air bersih juga akan sangat dibutuhkan di lokasi penampungan atau pengolahan ikan.

Baca Juga: Bebas Narkoba 2040, Perlu Komitmen Seluruh Warga Indonesia


"Sektor industri galangan kapal juga akan tumbuh untuk menyokong penambahan jumlah kapal atau pun perawatan kapal-kapal penangkap ikan. Kebutuhan bahan bakar jenis solar untuk nelayan juga akan terjadi peningkatan," pungkas Hakeng.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah