Tenang, Pengendara Motor Belum Wajib Gunakan MyPertamina Beli Pertalite!

- 30 Juni 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi, pelayanan petugas SPBU kepada pmebeli BBM
Ilustrasi, pelayanan petugas SPBU kepada pmebeli BBM /ANTARA/M Agung Rajasa

ARAHKATA - Pemerintah akan jalankan program pembayaran elektronik guna membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pemerintah menghimbau bagi warga pengguna BBM dan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat.

Pemerintan masih akan memberikan subsidi BBM bagi masyarakat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: Daftar BBM Subsidi Lewat Website MyPertamina, Khusus Roda Empat

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga akan terapkan aturan beli Pertalite dan Solar, 1 Juli 2022.

Masyarakat wajib memakai aplikasi MyPertamina sebagai transaksi pembayaran.

Namun pemberlakuan aturan beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina ini ternyata belum berlaku bagi pengendara motor.

Baca Juga: Warga Keberatan Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Artinya, baru berlaku bagi pengendaraan roda 4 atau mobil.

Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

"Pembelian BBM untuk roda dua (motor) sementara masih seperti biasa," ujarnya pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Ribuan Outlet UMKM di Bandara Siap Go Digital Bersama Olsera dan AP II

Irto bilang, skema baru beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina bertujuan untuk meminimalisir salah sasaran dalam penyaluran kedua jenis BBM subsidi tersebut.

Untuk tahap pertama atau per 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru ini akan diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi.

Baru setelahnya akan mulai diperluas ke daerah lainnya.

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Membeli BBM Bersubsidi

Adapun ke-11 wilayah yang akan mengimplementasikan pembelian BBM subsidi dengan skema baru meliputi; Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Termasuk seluruh kendaraan yang Berhak Konsumsi Pertalite dan Solar

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun tengah melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite.

Baca Juga: Hari Pelaut Sedunia 2022: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Saleh menilai, ujicoba yang akan dilaksanakan oleh Pertamina memang perlu dilakukan.

Baca Juga: Sinergi Niagahoster dan Koinworks Hadirkan Kemudahan Bagi Pelaku UMKM

Salah satunya demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x