Mendag Pastikan Beli Minyak Goreng Curah Cukup Tunjukkan KTP

- 12 Juli 2022, 19:43 WIB
Belum Genap Sebulan, Instagram Zulkifli Hasan Panen Kritik Usai Bagikan Minyak Gratis, Ada Apa?
Belum Genap Sebulan, Instagram Zulkifli Hasan Panen Kritik Usai Bagikan Minyak Gratis, Ada Apa? /Instagram / @dimasakbarz/

ARAHKATA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa masyarakat dapat membeli minyak goreng cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng memang tidak mudah, jadi saat ini dilakukan relaksasi," ujar Zulkifli Hasan, di Bandarlampung, Selasa, 12 Juli 2022.

Ia mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan agar penyaluran minyak goreng di pasaran dapat terjadi dengan cepat dan harga terjangkau.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Ingatkan Mendag Paling Penting Urusi Harga Minyak Goreng

"Agar orang membelinya mudah dan murah sudah cukup tunjukkan saja KTP, terlebih untuk pelaku UMKM jadi tidak kesusahan," katanya.

Adanya kebijakan itu pun ditanggapi oleh salah seorang pedagang sembako di Pasar Pasir Gintung, Bandarlampung Anugraha.

"Ini memang sudah dikatakan dari beberapa hari lalu oleh pemerintah, namun banyak masyarakat yang kesulitan saat mau membeli," ujar Anugraha.

Baca Juga: Pertamina Tegaskan Elpiji 3 Kg dan BBM Bersubsidi Tidak Naik

Ia melanjutkan, akibat kesulitan dalam melaksanakan persyaratan pembelian minyak goreng di pasaran, banyak masyarakat dan pedagang yang enggan menerapkan kebijakan itu.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x