Expert Forum Memahami Tujuan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum

- 28 November 2022, 20:08 WIB
stok galon air
stok galon air /Kamsari/photo : Herwan Febrian

ARAHKATA - Cemaran ‎Bisphenol A (BPA) pada kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)‎ sudah menjadi isu global. Untuk itu, pemberian label pada produk-produk yang berpotensi mengandung BPA atau zat kimia pengeras plastik untuk memproduksi galon tersebut perlu dilakukan.

"Produk kemasan AMDK yang mengandung atau berpotensi mengandung BPA seperti kemasan galon polikarbonat, perlu diberikan label, Produk Berpotensi Mengandung BPA,” kata  Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Dra. Rita Endang, Apt. M.Kes dalam acara Expert Forum bertema, Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen‎ belum lama ini sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulis Humas UI.

Berbagai negara juga telah menerapkan regulasi berupa pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK seperti di Amerika.

Baca Juga: Bantu Mahasiswa Berprestasi Pasca Pandemi, Yayasan Korindo Donasikan Beasiswa

Bahkan, terdapat pelarangan produk kemasan yang berpotensi atau mengandung BPA di Perancis.

 Dengan adanya pelabelan, konsumen pun dapat menggunakan produk tersebut sesuai dengan aturan.

Lebih lanjut, dr. Agustina Puspitasari, Sp.Ok., SubSup. BioKO(K) sebagai representasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan, paparan BPA dapat mengakibatkan gangguan sistem reproduksi, kardiovaskular, kanker, diabetes, obesitas, permasalahan ginjal, dan gangguan perkembangan otak.

Baca Juga: BPKP Peduli Salurkan 3 Ribu Paket Bantuan Kemanusiaan Bagi Penyintas Gempa Cianjur

Oleh karena itu, PB IDI mendukung upaya BPOM mengatur pelabelan BPA pada kemasan AMDK yang mengandung atau berpotensi mengandung BPA demi keamanan masyarakat.

Saat ini, ada bermacam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di pasaran. Namun, konsumen yang bijak patut mencermati aspek keamanan dalam mengonsumsinya.

Temuan hasil uji migrasi BPA yang melebihi batas ambang toleransi pada produk kemasan plastik galon berbasis polikarbonat, berpotensi bahaya bagi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: November Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Diingatkan Genjot Vaksinasi Booster

Uji terhadap produk tersebut dilakukan oleh BPOM RI melalui survei pada beberapa kota besar di Indonesia.

Atas dasar temuan tersebut dan berbagai pertimbangan untuk kepentingan pubik, BPOM telah mempersiapkan regulasi pelabelan pada produk kemasan air minum dan makanan yang berpotensi mengandung BPA.

Jaminan keamanan dan kesehatan konsumen dalam penggunaan kemasan untuk kemasan dalam kemasan (AMDK), adalah kemestian yang harus dikawal oleh pemerintah, produsen dan masyarakat/konsumen.

Baca Juga: PB IDI Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Tuntutannya

Sebagai bagian dari akademisi dan peneliti, Center for Sustainability and Waste Management–Universitas Indonesia (CSWM-UI) menyelenggarakan Expert Forum dengan topik Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Kemasan AMDK untuk Keamanan Konsumen.

Dengan menghadirkan para narasumber berkompeten untuk mendapatkan perspektif yang menyeluruh terhadap urgensi dan dampak penerapan pelabelan tersebut.

Pengantar forum tersebut diberikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM-RI, yang dilanjutkan dengan paparan dan diskusi oleh ahli teknologi produk polimer-FTUI, Ketua Bidang Kajian Penyakit Tidak Menular–Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Baca Juga: 321 Korban Gempa Cianjur Meninggal Dunia usai Ditemukan 3 Jenazah Baru

Direktur Sustainable Waste Indonesia (SWI) pada bagian pertama; dan oleh ahli hukum-FHUI, ahli ekonomi-FEBUI, dan Ketua Bidang Sustainability and Social Impact dari Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) pada bagian keduanya.

Di sisi lain, ahli teknologi produk polimer, Assoc. Prof. Dr. Mochamad Chalid, S.Si, M.Sc.Eng memaparkan potensi penyebab utama pelepasan BPA dari kemasan polikarbonat adalah jumlah dan prosedur penggunaan ulang yang tidak ada standarnya, dan penggunaan cacahan dari limbah galon polikarbonat sebagai campuran dari bahan baku baru untuk pembuatan produk galon berikutnya. Tak pelak, semua hal tersebut perlu kajian ulang.

Pada sisi lain, jumlah penggunaan terbatas untuk kemasan galon banyak dinilai berdampak terhadap isu peningkatan sampah plastik.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital Kuasai Konsep Sosial Media Marketing

Hal tersebut dapat diantisipasi oleh harga limbah polikarbonat yang tinggi, untuk dapat diolah menjadi banyak jenis produk turunannya, dalam suatu sistem ekonomi sirkular.

Direktur Sustainable Waste Indonesia Dini Trisyanti, S.T., ‎M.Sc. menyatakan, pengelolaan sampah plastik saat ini sudah berprinsip pada  ekonomi sirkular yang didukung oleh layanan infrastruktur sampah, model bisnis, penciptaan nilai, dan pelibatan publik.

Ahli hukum perlindungan konsumen, Dr. Henny Marlina, S.H., M.H., M.LI mengatakan, pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK bukan hanya melindungi konsumen, melainkan juga melindungi pelaku usaha.

Baca Juga: YAICI Gandeng Empat Universitas Tingkatkan Riset dan Literatur Atasi Masalah Gizi Ganda Masyarakat

Pelabelan BPA pada produk AMDK dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen pada tahap “mampu”, sehingga dapat mengenali hak dan kewajiban, serta bisa menentukan pilihan konsumsinya, meski belum secara aktif memperjuangkan haknya.

Dengan pemberdayaan konsumen, degradasi kedaulatan dan kesejahteraan konsumen dapat dicegah.

Selain itu, pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab akan dilindungi oleh regulasi perlindungan konsumen karena regulasi berlaku bagi semua pelaku usaha dan mendorong persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga: 10 Perusahaan Teknologi Dunia Dilanda Tsunami PHK Terbesar

Lebih lanjut, perspektif pelaku usaha ditinjau pula dari ahli ekonomi dan asosiasi industri.

Ahli ekonomi, Dr. Tengku Ezni Balqiah, memaparkan pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK mengantarkan kesadaran konsumen tentang kualitas produk tersebut, sehingga label dapat meningkatkan efisiensi dalam penentuan pengeluaran pada produk yang diinginkan.

Arief Susanto, Ketua Bidang Sustainability dan Social ImpactGAPMMI, menyatakan GAPMMI meyakini regulasi pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK telah melalui kajian mendalam untuk keamanan.

Baca Juga: Aremania Tuntut Keadilan soal Tragedi Kanjuruhan, Kota Malang Lumpuh

Namun, kolaborasi antar anggota GAPMMI diperlukan untuk perkembangan usaha makanan dan minuman yang berkaitan dengan kaidah ‎sustainability dalam bisnis.

Kegiatan Expert Forum untuk urgensi pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK, yang juga dihadiri oleh ILUNI UI, BEM UI, dan BEM Fakultas, serta BEM perguruan tinggi lainnya, diharapkan dapat memberikan perspektif yang menyeluruh kepada semua pihak yang terkait, dan penguatan terhadap kebijakan pemerintah, demi keamanan dan keberdayaan konsumen, serta perlindungan pelaku usaha.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x