Satgas: Waspada Sebelum Investasi dan Akses Pinjaman Online

- 19 Desember 2022, 23:37 WIB
Ilustrasi. Uang investasi ilegal masuk ke sejumlah klub sepakbola.
Ilustrasi. Uang investasi ilegal masuk ke sejumlah klub sepakbola. /Pexels/ Rodnae Production/

 

ARAHKATA - Agar tidak menjadi korban investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.

Selalu ingat rumus 2L yaitu legal dan logis. Legal artinya perusahaan atau usaha investasi memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang diberikan.

Kemudian, perusahaan investasi harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka

Ciri utama penipuan berkedok investasi biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

"Masyarakat juga harus ingat bahwa dalam berinvestasi selalu ada kemungkinan kerugian, sehingga masyarakat juga perlu mempersiapkan kemungkinan itu," kata Tongam dalam konferensi pers perkembangan kasus penipuan berkedok investasi di Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disiarkan secara daring, dikutip ArahKata.com Senin, 19 Desember 2022.

Mengenai pinjaman online, masyarakat juga harus memastikan legalitas aplikasi pinjaman online, memastikan besaran bunga yang dikenakan, memilih jangka waktu dan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, besaran biaya administrasi penagihan(denda) dan keamanan data.

Baca Juga: Hasil Survei: Ganjar, Prabowo, Anies, dan Ridwan Kamil 4 Nama Teratas Pilpres 2024

"Pinjamlah untuk tujuan yang produktif atau kebutuhan mendesak dan hindari meminjam untuk tujuan konsumtif," pesannya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x