Satgas: Waspada Sebelum Investasi dan Akses Pinjaman Online

- 19 Desember 2022, 23:37 WIB
Ilustrasi. Uang investasi ilegal masuk ke sejumlah klub sepakbola.
Ilustrasi. Uang investasi ilegal masuk ke sejumlah klub sepakbola. /Pexels/ Rodnae Production/

 

ARAHKATA - Agar tidak menjadi korban investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.

Selalu ingat rumus 2L yaitu legal dan logis. Legal artinya perusahaan atau usaha investasi memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang diberikan.

Kemudian, perusahaan investasi harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka

Ciri utama penipuan berkedok investasi biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

"Masyarakat juga harus ingat bahwa dalam berinvestasi selalu ada kemungkinan kerugian, sehingga masyarakat juga perlu mempersiapkan kemungkinan itu," kata Tongam dalam konferensi pers perkembangan kasus penipuan berkedok investasi di Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disiarkan secara daring, dikutip ArahKata.com Senin, 19 Desember 2022.

Mengenai pinjaman online, masyarakat juga harus memastikan legalitas aplikasi pinjaman online, memastikan besaran bunga yang dikenakan, memilih jangka waktu dan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan, besaran biaya administrasi penagihan(denda) dan keamanan data.

Baca Juga: Hasil Survei: Ganjar, Prabowo, Anies, dan Ridwan Kamil 4 Nama Teratas Pilpres 2024

"Pinjamlah untuk tujuan yang produktif atau kebutuhan mendesak dan hindari meminjam untuk tujuan konsumtif," pesannya.

Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan dan pinjaman online yang ilegal, Tongam berpesan masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkane kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

SWI yang beranggotakan 12 kementerian/lembaga juga berkomitmen untuk terus berupaya mencegah jatuhnya korban di masyarakat akibat penipuan berkedok investasi ataupun pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Polri: 11 Terduga Teroris di Sumatera Anggota Jaringan Jamaah Islamiyah

Terkair kasus penipuan berkedok invsatasi dengan korban mahasiwa IPB, Tongam mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, SWI langsung bergerak membuka posko pengaduan dan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa di IPB untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Dari temuan SWI, jumlah korban penipuan berkedok investasi di lingkungan Bogor sebanyak 317 orang termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp 2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x