Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun: Masih Berstatus ASN

- 1 Maret 2023, 16:53 WIB
Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun: Masih Berstatus ASN
Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun: Masih Berstatus ASN /Antara/

ARAHKATA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu 1 Maret 2023.

"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," jelasnya.

Baca Juga: KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan

"Dengan begitu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tegas Suahasil.

Dia menyatakan sampai saat ini Rafael Alun masih berstatus aparatur sipil negara dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.

"Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," paparnya.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK Terkait LHKPN Miliknya

Rafael Alun diketahui mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada 24 Februari 2023 dan diterima Ditjen Pajak pada 27 Februari 2023.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x