Menaker Berharap Pemberian THR Dipatuhi Seiring Membaiknya Ekonomi

- 29 Maret 2023, 12:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. /ANTARA/HO-Kemnaker/aa./

ARAHKATA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh dipatuhi oleh seluruh perusahaan seiring mulai membaiknya ekonomi setelah pandemi COVID-19.

"Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan," ujar Menaker Ida dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Ia menambahkan, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

Baca Juga: Pemerintah Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas Ilegal Rp 80 Miliar

"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," tuturnya.

Ia mengemukakan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia memaparkan, beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha. 

Baca Juga: BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat Satu Ton

"Saya berharap tidak ada cerita perusahaan untuk tidak membayarkan THR-nya tahun ini," katanya.  

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x