Menaker Berharap Pemberian THR Dipatuhi Seiring Membaiknya Ekonomi

- 29 Maret 2023, 12:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. /ANTARA/HO-Kemnaker/aa./

Menaker Ida menambahkan, bahwa pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Menaker Ida. 

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Terima Suap Hingga 8,7 Miliar

Ia mengemukakan, aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida juga menyampaikan, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," katanya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x