Pemerintah Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas Ilegal Rp 80 Miliar

- 29 Maret 2023, 11:44 WIB
Mendag Zulkifli Hasan bersama Menkop UKM Teten Masduki memusnahakan pakaian bekas impor sebanyak 7.363 bal di Cikarang Jawa Barat, Selasa, 28 Maret 2023.
Mendag Zulkifli Hasan bersama Menkop UKM Teten Masduki memusnahakan pakaian bekas impor sebanyak 7.363 bal di Cikarang Jawa Barat, Selasa, 28 Maret 2023. /ANTARA/Maria Cicilia

ARAHKATA - Pemerintah membakar sebanyak 7.363 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 80 miliar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Selasa, 28 Maret 2023. 

Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas (balepress) itu merupakan pakaian bekas impor yang ditemukan di Jabodetabek.

Penindakan ini hasil kerja sama Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Baca Juga: BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat Satu Ton

Penindakan impor pakaian bekas ilegal ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab aktivitas tersebut mengganggu industri tekstil di Tanah Air dan menghancurkan potensi bisnis para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Sudah lama pasar domestik itu dikuasai impor ilegal maupun legal. Jadi pangsa pasar produsen domestik itu rata-rata 27,5% itu antara 2019 sampai 2022. Lalu impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata sebesar 43% pasar dalam negeri sedangkan pasar impor Tiongkok rata-rata 17,4%," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Terima Suap Hingga 8,7 Miliar

Menkop UKM menjelaskan bahwa ada unrecorded impor ilegal yang termasuk pakaian dan alas kaki sekitar 31%. Pada 2020 tercatat unrecorded impor lebih besar.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x