Musim Mudik, Siap-siap Susu dan Air Kemasan Langka

- 1 April 2023, 22:53 WIB
Ilustrasi. Pekerja memindahkan air minum dalam kemasan (AMDK) di pabik air mineral kawasan Kalibata, Jakarta.
Ilustrasi. Pekerja memindahkan air minum dalam kemasan (AMDK) di pabik air mineral kawasan Kalibata, Jakarta. /Aprillio Akbar/ANTARA


 
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan tidak setuju adanya wacana kebijakan Kemenhub tersebut.

BPKN beralasan justru dengan adanya kebijakan seperti itu, masyarakat akan dibuat menderita karena terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen lebaran terutama air minum.
 
“Nggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Seharusnya tradisi keagamaan ini kan harus disupport bukan dihalang-halangi. Malah pemerintah seharusnya bukan melarang tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety,” ujar Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok.


 
Menurutnya, pemerintah jangan hanya membuat peraturan yang gampang-gampang saja tanpa mengkaji dampaknya di masyarakat. “Dalam membuat aturan pelarangan terhadap angkutan logistik itu pemerintah harus membuat definisi baru mengenai kebutuhan primer itu. Karena, air minum misalnya sekarang ini sudah jadi kebutuhan vital di masyarakat,” tukasnya.
 
Dia mengatakan dengan adanya perbaikan infrastruktur jalan yang sudah lebih baik saat ini  termasuk adanya pelebaran-pelebaran jalan, seharusnya untuk momen lebaran tahun ini tidak ada lagi permasalahan terkait kemacetan jalan.

 

“Jadi, menurut kami tidak terlalu  ada hambatan lah meskipun angkutan logistik itu beroperasi. Tapi, kalau pemerintah memaksa ingin regulasi itu tetap dijalankan, saya kira itu sebuah kekonyolan,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x