Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin, Tapi dengan Syarat Ini Ya Bund!

- 4 Agustus 2021, 18:38 WIB
Vaksin COVID-19 Moderna
Vaksin COVID-19 Moderna /Instagram/@kemenkes_ri

ARAHKATA - Demi tercapainya herd immunity di Indonesia, semua lapisan masyarakat harus di vaksin COVID-19, termasuk ibu hamil.

Sekarang pemerintah sudah memperbolehkan vaksinasi bagi ibu hamil.

Karena ibu hamil termasuk ke dalam kondisi berisiko tinggi terpapar COVID-19 dengan gejala berat.

Baca Juga: Ada Penyalahgunaan Bansos, Risma: Libatkan Bareskrim dan Kejaksaan

Dilaporkan dalam beberapa waktu terakhir ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Oleh karenanya Kementerian Kesehatan akan segera memberikan vaksin COVID-19 bagi ibu hamil.

Program pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil ini juga sudah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). 

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19, 50 Nakes Vs 1.433 WBP di Rutan Cilodong Depok

Dilansir Arahkata pada 4 Agustus 2021 dari laman resmi kemenkes, www.kemkes.go.id, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondowunu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Dalam surat edaran tersebut, tertuang 10 poin skrining bagi ibu hamil yang akan divaksin.
Berikut syarat ibu hamil yang bisa divaksin:

Baca Juga: Simak! Syarat Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Level 4

1. Suhu badan di bawah 37,5 derajat celcius saat akan divaksin.

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.

3. Usia kehamilan minimal sudah trimester kedua atau lebih dari 13 minggu.

4. Ibu hamil tidak memiliki keluhan dan tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur.

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria (biduran) seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin saat dosis pertama.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Mulai Vaksinasi COVID-19 Pelajar Hari Ini

6. Tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit hati.
Apabila dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

7.Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus. Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan

8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi.

Baca Juga: Indonesia Kedatangan Vaksin Tahap 34 Sebanyak 500 Ribu Dosis

9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

10. Jika pernah positif COVID-19, maka vaksinasi bisa diberikan apabila telah sembuh lebih dari 3 bulan.

Nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Baca Juga: Resmi Dihapus, Berikut Fakta dan Alasan Fitur Fleet Twitter

Dosis kedua akan diberikan sesuai interval dari jenis vaksin.

Pemerintah juga memantau apabila terjadi efek samping yang muncul dari vaksinasi tersebut dan akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19
yang memerlukan perawatan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah