Cek! Ada 2 Syarat Isoman di Rumah Menurut Kemenkes

- 30 Januari 2022, 13:42 WIB
Isolasi Mandiri bagi yang terpapar Covid 19, bisa dilakukan di rumah yang sempit. /  pixels / Vanesa Chaves
Isolasi Mandiri bagi yang terpapar Covid 19, bisa dilakukan di rumah yang sempit. / pixels / Vanesa Chaves /
  • Memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya
  • Memiliki pulse oksimeter

Baca Juga: Simak, Begini Perawatan yang harus Dilakukan Saat Isoman!

Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, pasien terkonfirmasi Omicron harus:

Melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah/swasta dengan koordinasi Puskesmas/Dinkes.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah