ARAHKATA - Penyanyi Rossa terseret dalam kasus robot trading DNA Pro dan telah memenuhi panggilan Bareskrim beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan tersebut, Rossa dimintai keterangan terkait aliran dana yang diterimanya dari DNA Pro.
Lalu, Bareskrim menyebut Rossa tidak menyerahkan uang sebesar Rp172 juta lantaran itu merupakan honor manggungnya.
Baca Juga: Bareskrim Belum Sita Uang Honor Manggung Rossa dari DNA Pro
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya," kata Dirtippideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa 26 April 2022.
Dia mengatakan Rossa tidak menyerahkan uang hasil manggung ke penyidik.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik, kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," katanya.
Baca Juga: Kasus DNA Pro: DJ Una Klarifikasi Uang yang Diterima
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan penyanyi Rossa telah menyerahkan uang Rp172 juta dari DNA Pro.
"Dia (Rossa) menyerahkan untuk dilakukan penyitaan Rp172 juta," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dimintai konfirmasi, Sabtu 23 April 2022.