Mualim menyebut ada dua orang yang ikut dilaporkan, yaitu seorang berinisial RK dan akun Twitter yang telah menyebarkan video tersebut.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Video Syur, Gisel Minta Doanya
"Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini," ungkapnya.
"(Pasal yang dimuat dalam aduan ini) Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE," pungkasnya.***