Berbagai Faktor yang Membuat Judol Sulit Diberantas dan Kian Marak

- 24 Februari 2024, 10:13 WIB
Ilustrasi judi online. Anggota Komisi III DPR RI M Rano Alfath, meminta aparat kepolisian dan instansi terkait lebih masif melakukan pemberantasan judi onlin yang semakin merebak.
Ilustrasi judi online. Anggota Komisi III DPR RI M Rano Alfath, meminta aparat kepolisian dan instansi terkait lebih masif melakukan pemberantasan judi onlin yang semakin merebak. /Pixabay/

ARAHKATA - Judol (judi online) kian marak di Indonesia dan cukup sulit diberantas. Sebab, judi sudah membuat orang kecanduan dan kini masuk ke berbagai lapisan masyarakat baik di desa atau perkotaan. 

Menurut Pratama Persadha selaku Pengamat keamanan siber mengatakan, proses pemberantasan judi di Indonesia akan sulit dilakukan. Sebab, berbagai pihak mendapati berbagai tantangan. 

Faktor Judi Online Sulit Diberantas di Indonesia

Menurut Pratama, faktor utama karena masyarakat mengalami kesulitan dari sisi ekonomi. Sehingga, mereka terus melakukan perjudian agar bisa mendapatkan uang dengan mudah dan cepat.

Baca Juga: Satreskrim Jakarta Timur Tangkap 3 Operator Judi Online di Pesawat

Ia juga menambahkan, judi yang dilakukan oleh masyarakat juga karena faktor hiburan. Jadi di waktu-waktu senggang, mereka mengisinya untuk ikut di judi online sembari mencari kesenangan. Di sisi lain bisa juga karena judi sudah menjadi kebiasaan atau tradisi di masyarakat. 

Masuknya judi ke ranah masyarakat itu menurut Pratama dipengaruhi oleh adanya media sosial dan iklan. Ini dilakukan karena kecanggihan teknologi sekarang ini bisa membuat mereka lebih mudah mengakses slot gacor hari ini secara online. 

Belum lagi, deposit dana yang ditransfer ke rekening pelaku tergolong cukup kecil. Terbaru, para pemain judi online bisa deposit dana mulai dari Rp. 25.000, 50.000 hingga yang paling besar.

Baca Juga: Yakup Hasibuan Jadi Pengacara Vincent Rompies Kasus Bullying di BINUS School Serpong

Tidak hanya itu, proses deposit dana tersebut bisa dilakukan dengan berbagai metode pembayaran. Mereka bisa melakukan pembayaran menggunakan dompet digital, transfer bank hingga memakai QRIS. 

Dengan semua kemudahan itu membuat pemerintah merasa kesulitan dalam memberantas judi online. Selain itu, identitas dari para pelaku judi online juga sulit untuk dilacak baik dari lokasi atau identitas. 

Lalu, berbagai operator judi online juga banyak memanfaatkan kecanggihan dari perangkat lunak yang cukup canggih. Misalnya, pelaku lebih banyak menggunakan metode enkripsi yang cukup kuat dengan VPN (Virtual Private Network).

Baca Juga: Masih Ditahan di Polda Metro Jaya, Siskaeee Alami Gangguan Tidur

Dengan teknologi tersebut bisa membuat korban bisa menyembunyikan lokasi. Di sisi lain, banyak juga para pelaku yang mengakses judi online yang sudah beroperasi di luar negeri. 

Hal-hal seperti itu membuat beberapa penegak hukum cukup sulit untuk melacak keberadaan pelaku. Sehingga, ini menjadi tantangan tersendiri dalam menutup dan mengejar situs judi online. 

Menurut Pratama, judi online bisa terjadi karena begitu tingginya peminat dan rendahnya kesadaran. Akibat adanya hal itu bisa membuat penegak hukum sulit untuk memberantas judi online. 

Buruh Tani Hingga PNS Jadi Korban

Di tengah maraknya judi online, para pemainnya juga telah menyasar berbagai lapisan masyarakat. Pengaruh judi ini sudah masuk ke ranah masyarakat dengan penghasilan rendah seperti buruh hingga PNS 

Informasi masuknya PNS ke ranah judi karena ada beberapa pegawai yang memfoto aktivitas mereka. Bahkan, korban PNS ini meliputi berbagai lembaga mulai dari ASN, Pemda, dan yang lainnya. 

Maraknya judi ini sepertinya bertolak belakang karena di sisi lain Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) telah memblokir sejumlah situs online. Diketahui, Kominfo telah menghapus dan memblokir sebanyak 425.506 situs atau konten judi online di Juli 2023. 

Dari 425.506 konten itu berasal dari 237.098 berasal dari internet protokol atau ip address. Sementara, 17.235 konten lewat file sharing dan sisanya (171.175) berasal dari konten di media sosial. 

Upaya penghapusan itu dilakukan sebagai bentuk tindakan dari pemerintah untuk memberantas judi online. Dari semua aktivitas tersebut total transaksi judi online sudah mencapai Rp. 350 triliun rupiah per tahunnya. Total transaksi ini dilakukan setidaknya 2,76 juta masyarakat Indonesia.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah