Polres Metro Bekasi Kota Temui Penipuan Lewat Alat Kesehatan

3 Maret 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi Alat Kesehatan /ARAHKATA/Pixabay

ARAHKATA - Seorang karyawan BUMN yakni Asyhari (49) menjadi korban penipuan, karena tergiur proyek pengiriman Alat Kesehatan (alkes).

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menyebutkan, korban yang berdomisili di kawasan Pondok Gede tersebut, ditipu oleh pelaku berinisial JS (49) pada, 14 Oktober 2019 lalu.

"Awalnya korban didatangi pelaku di rumahnya untuk menawarkan kerjasama proyek pengiriman alkes ke seluruh Indonesia," ungkap Erna saat dikonfirmasi, pada Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Kinerja Gemilang Industri Farmasi dan Alkes di Tengah Pandemi

Erna menerangkan, pada saat itu pelaku JS menjanjikan untuk membagi hasil keuntungan dari proyek pengiriman alkes tersebut.

Tak hanya itu, Erna menerangkan, korban juga di janjikan akan dikembalikan uang yang akan diinvestasikannya.

"Kemudian korban menyutujui proyek tersebut dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 67,5 juta," ujarnya.

Namun, pada saat batas waktu yang telah ditentukan, ternyata uang modal yang telah di transfer korban tak kunjung kembali. Tak hanya itu, keuntungan pun juga tidak pernah diberikan JS.

Korban yang mulai resah uangnya tak pernah kembali kemudian memanggil JS kerumahnya.

Baca Juga: Ditjen Bina Adwil Kemendagri Bagikan Alat Kesehatan kepada Sejumlah Rumah Sakit

Korban mempertanyakan aliran dana yang telah diberikan untuk proyek pengiriman alkes.

"Akhirnya JS mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Asyhari melaporkan penipuan yang dia alami ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP/89-PG/K/I/2020/Restro Bekasi Kota, tanggal 21 Januari 2020 lalu.

JS dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan disangkakan Pasal 378 KUHP Pidana.

Setelah satu tahun lebih, Tim 1 Unit Reskrim Polsek Pondokgede menangkap JS pada, 22 Februari 2021.

Polisi juga mengamankan alat bukti berupa rekening koran Bank BCA atas nama Asyhari.

"Kami memeriksa saksi, tersangka, melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler