ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta mengatakan, salah satu yang ditelisik lembaga antirasuah yakni adanya dugaan aliran uang untuk biaya kampanye.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar," tuturnya dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Mendikbud Resmi Lanjutkan Bantuan Kuota Gratis di 2021
Mengingat, kata Alex, uang yang diterima Nurdin Abdullah berasal dari kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Alex menduga, kasus korupsi yang menyeret Nurdin Abdullah berhubungan erat dengan aksi balas jasa atas dukungan dana dari donatur sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.
"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Saling Berucap Pengendara Moge Terobos Ring 1 dan Paspampres
Sebagai informasi, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Nurdin Abdullah. Penetapan tersangka terhadap Nurdin setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 27 Februari 2021 di Sulsel.
Nurdin diduga menerima suap sebanyak Rp2 Miliar dari Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Uang suap diduga terkait dengan kelanjutan proyek Wisata Bira.