Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Dalami Aliran Uang untuk Biaya Kampanye

- 2 Maret 2021, 12:41 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah /Instagram/@nurdin.abdllah

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta mengatakan, salah satu yang ditelisik lembaga antirasuah yakni adanya dugaan aliran uang untuk biaya kampanye.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar," tuturnya dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Mendikbud Resmi Lanjutkan Bantuan Kuota Gratis di 2021

Mengingat, kata Alex, uang yang diterima Nurdin Abdullah berasal dari kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Alex menduga, kasus korupsi yang menyeret Nurdin Abdullah berhubungan erat dengan aksi balas jasa atas dukungan dana dari donatur sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Saling Berucap Pengendara Moge Terobos Ring 1 dan Paspampres

Sebagai informasi, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Nurdin Abdullah. Penetapan tersangka terhadap Nurdin setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 27 Februari 2021 di Sulsel.

Nurdin diduga menerima suap sebanyak Rp2 Miliar dari Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Uang suap diduga terkait dengan kelanjutan proyek Wisata Bira.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x