Tragis, Calon Mantu Bunuh Orang Tua Pacar

7 Maret 2021, 13:43 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan di sebuah hotel oleh Polres Magelang /ARAHKATA/Dok. Humas Polres Magelang

ARAHKATA - Pemuda berinisial US (21) nekat menghilangkan nyawa calon mertuanya bernama Suparno (45) di sebuah hotel sekitar kawasan Borobudur Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Berdasar keterangan saksi mata, dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan.

Berdasarkan konferensi pers Polres Magelang pada Sabtu, 6 Maret 2021 Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Girirejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Sementara korban warga Tempuran Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Sempat Viral, Polisi Pastikan Kelas Yoga Orgasme di Ubud Bali Batal Digelar

Ronald memaparkan kronologi kejadian bermula pada Jumat 5 Maret 2021.

Korban memesan hotel dikawasan Borobudur Magelang untuk membicarakan persoalan dengan pelaku.

Kemudian korban masuk ke kamar hotel, beberapa saat kemudian pelaku menyusul masuk ke dalam kamar.

"Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya untuk ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban." ucap Kapolres.

Setelah terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban pada Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB.

Keduanya terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku lalu melakukan penusukan sebanyak lima kali serta menyayat leher korban.

"Keduanya cekcok karena permintaan korban. Jadi ketika itu tersangka diminta mengembalikan barang-barang yang sudah diberikan," ujar Ronald.

Sebelumnya, pemuda tersebut merupakan calon menantunya, pelaku memiliki hubungan spesial dengan putri korban yang rencanannya akan dijodohkan.

"Selama memiliki hubungan dengan putri korban, tersangka banyak mendapat fasilitas dari korban, termasuk motor," imbuhnya.

Kapolres juga menambahkan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikannya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kami dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," tandas Ronald.*

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler