Polisi Tangkap 5 Begal di Bawah Umur di Bekasi

28 Maret 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi penangkapan. /pixabay/4711018 /

ARAHKATA - Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya meringkus lima orang begal di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kelima orang tersebut tiga diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.

"Kita amankan di sini tersangka ada 5 orang, 2 sebagai penadah inisial RF dan MA. 3 lagi tersangka anak di bawah umur. Pelaku utamanya anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Ananda Omesh Positif Covid-19 yang Kedua Kalinya

Yusri mengatakan modus begal ini adalah pura-pura menanyakan alamat kepada korban, lalu saat korban lengah pelaku langsung merampas barang korban dan menodongkan senjata tajam.

"Para pelaku yang masih di bawah umur ini mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam jenis celurit dan mengambil barang korban," ujarnya.

Atas laporan sekiranya dari empat warga yang menjadi korban begal, polisi langsung menyelidiki kasus ini.

Baca Juga: 7 Tips Menghemat Baterai Ponsel Anda

Kemudian polisi menangkap tiga tersangka MIV (16), FYS (16), dan IP (15), tak lama setelah itu polisi mengamankan dua orang penadah RF (20) dan MA (19).

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih buron. Diketahui tiga orang tersebut masih di bawah umur.

Baca Juga: Makin Seru, Berikut 5 Aplikasi Buat Nonton Drama Korea di HP

"Bahkan sekarang masih ada 3 lagi yang jadi DPO (dalam pencarian orang) juga anak di bawah umur," ujar Yusri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler