Ketua BPK Bersaksi untuk Meringankan Rizal Djalil Hari Ini

31 Maret 2021, 09:51 WIB
Ketua BPK Firman Agung Sampurna. /BPK

ARAHKATA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan terdakwa Rizal Djalil pada Rabu, 31 Maret 2021.

Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi meringankan untuk Rizal Djalil. Rencananya, Rizal Djalil akan menghadirkan Ketua BPK RI, Agung Firman.

"Hari ini, pagi ini jam 10.00 akan hadir Ketua BPK RI, Agung Firman untuk menjadi saksi yang meringankan untuk perkara Rizal Djalil," ucap Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Mahfum di Urusan Lobster, Alasan Effendi Gazali Direkrut Edhy Prabowo

Sebagai informasi, Rijal Djalil merupakan mantan Anggota BPK. Rizal Djalil didakwa menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Uang Rp1,3 miliar itu terdiri atas Sin$100.000 dan US$20.000.

Suap itu agar Rizal Djalil mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Kasus ini bermula ketika Rizal Djalil dikenalkan oleh adik iparnya, Febi Festia, kepada Leonardo di Bali pada 2016. Dalam pertemuan tersebut, Leonardo menyampaikan ingin mengerjakan proyek-proyek Kementerian PUPR melalui perusahaan miliknya, PT Minarta Dutahutama.

Baca Juga: KPK Rampungkan Penyidikan Edhy Prabowo

Selanjutnya, Rizal Djalil menyambut baik dengan menanyakan latar belakang bisnis, pendidikan dan pengalaman proyek-proyek yang pernah dikerjakan.

Setelah itu, pada Oktober 2016, Rizal Djalil memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR, Mochammad Natsir.

Di sisi lain, Rizal Djalil menandatangani surat tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuang Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitiasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Mochammad Natsir yang memahami kedudukan Rizal Djalil yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di Direktorat PSPAM tersebut, kemudian menindaklanjuti keinginan Rizal Djalil.

Baca Juga: Kemarin, KPK Geledah Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat

Natsir menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan kerja SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui Leonardo.

Pada awal 2017, Natsir juga menyampaikan pesan dari Rizal kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo agar Leonardo diberikan pekerjaan di Direktorat PSPAM.

Seiring waktu berjalan, pada 16 November 2017, PT Minarta Dutahutama dinyatakan sebagai pemenang lelang Paket pekerjaan Konstruksi Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018.

Baca Juga: Bersurat, Ini yang Diminta Effendi Gazali ke KPK!

Setelah PT Minarta Dutahutama mulai menerima pembayaran, pada awal Maret 2018, Leonardo menyerahkan uang Sin$ 100.000 dan US$ 20.000 kepada Febi Festia.

Febi kemudian menukar uang Sin$ 100.000 itu dalam bentuk rupiah sehingga jumlahnya sekira Rp1 miliar. Setelah itu, Febi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut melalui anak Riza, Dipo Nurhadi Alam.

Setelah menerima uang tersebut, Rizal Djalil memerintahkan tim udit untuk segera menyelesaikan laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015, 2016.

Baca Juga: Ini Besaran Uang Bank Garansi yang Harus Disetorkan ke Edhy Prabowo

Pada Januari 2019, Rizal Djalil pun menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dengan hasil temuan seluruhnya berjumlah Rp4,2 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Rizal Djalil didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler